
551.6/04/Otdaksm
551/935-Dishub
551.6/02-Dishub/2014
551.6/KB.16-Huk/2014
180/Perj2014
551.6/Mou-Dishubkominfo/2014
1. AHMAD HERYAWAN
(Gubernur Jawa Barat)
2. M. RIDWAN KAMIL
(Walikota Bandung)
3. H. DADANG M. NASER
(Bupati Bandung)
4. ADE IRAWAN
(Bupati Sumedang)
5. ATTY SUHARTY
(Walikota Cimahi)
6. H. ABU BAKAR
(Bupati Bandung Barat)
08 Apr 2015 | 08 Apr 2016
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan transportasi multimoda yang terpadu untuk kelancaran pergerakan orang, barang dan jasa dengan tujuan untuk meningkatkan infrastruktur wilayah yang dapat menunjang kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang meliputi :
- Sinkronisasi dan percepatan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel;
- Percepatan perizinan pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel; dan
- Peningkatan koordinasi dalam rangka pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel.
- Ditandatangani pada tanggal 08 Bulan April tahun 2015
- Kesepakatan Bersama ini berakhir pada 08 Bulan April tahun 2016

551.6/04/Otdaksm
551/935-Dishub
551.6/02-Dishub/2014
551.6/KB.16-Huk/2014
180/35-Perj/2014
551.6/MoU-Dishubkomin
1. AHMAD HERYAWAN (Gubernur Jawa Barat)
2. M. RIDWAN KAMIL (Walikota Bandung)
3. H. DADANG M. NASER (Bupati Bandung)
4. ADE IRAWAN (Bupati Sumedang)
5. ATTY SUHARTI (Walikota Cimahi)
6. H. AB
08 Apr 2014 | 08 Apr 2015
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan transportasi multimoda yang terpadu untuk kelancaran pergerakan orang, barang dan jasa dengan tujuan meningkatkan infratruktur wilayah yang dapat menunjang kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, untuk terwudujnya kesejahteraan masyarakat, meliputi :
a. Sinkroniasasi dan percepatan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel;
b. Percepatan perizinan pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel; dan
c. Peningkatan koordinasi dalam rangka pembangunan sistem angkutan massal teknologi monorel.
Jangka Waktu:
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani;
Dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK
Ditandatangani pada tanggal 8 Bulan April tahun 2014 Perjanjian Kerjasama ini berakhir pada 8 Bulan April tahun 2015
Bagikan :




