
593/79/PBD
030/Perj.18-BPKBD/2014
1. Ir. WAWAN RIDWAN, MMA (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat)
2. H. BUDI BUDIMAN (Walikota Tasikmalaya)
22 Sep 2014 | 22 Sep 2019
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah mengoptimalkan daya guna dan bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 5 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya milik/dikuasai PIHAK KESATU, untuk mendukung kinerja pelayanan PIHAK KEDUA di bidang perindustrian yang bertujuan untuk meningkatkan pemasaran produk kerajinan tangan para pengrajin di Kota Tasikmalaya, melalui optimalisasi penggunaan tanah dan bangunan milik/dikuasai PIHAK Kesatu, mencakup Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Objek Perjanjian.
Jangka Waktu:
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Ditandatangani pada tanggal 22 Bulan September tahun 2014 Perjanjian Kerjasama ini berakhir pada tanggal 22 September tahun 2019
Bagikan :




