
-
1. JOKO WIDODO (Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
2. AHMAD HERYAWAN (Gubernur Jawa Barat)
3. H. NUR MAHMUDI ISMA’IL (Walikota Depok)
02 Oct 2014 | 02 Oct 2019
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mensinergikan program PARA PIHAK dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan kerjasama pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang di Atas Sungai Ciliwung antara Kelurahan Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, meliputi :
a. Studi kelayakan dan analisis lingkungan;
b. Sosialisasi;
c. Perencanaan teknis (DED);
d. Perizinan berkaitan untuk kelancaran proses pelaksanaan konstruksi;
e. Pengadaan tanah;
f. Pelaksanaan konstruksi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); dan
g. Pemeliharaan.
Jangka Waktu:
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani;
Dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK
Ditandatangani pada tanggal 2 Bulan Oktober tahun 2014 Perjanjian Kerjasama ini berakhir pada tanggal 2 Oktober tahun 2019
Bagikan :




