16 Jan 2018 superadmin 6877
layanan dari Bagian : Tata Pemerintahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Persyaratan
- Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur hal usulan permohonan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten/kota;
- Surat KPU kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota yang menyampaikan nama-nama calon Anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum;
- Surat usulan permohonan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota kepada Gubernur
- Surat usulan permohonan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten/kota dari Pimpinan Sementara DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota;
- Surat usulan permohonan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik (Parpol) kepada DPRD kabupaten/kota;
- Surat rekomendasi pengangkatan pimpinan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Parpol);
- Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten/kota;
- Risalah rapat paripurna tentang PERESMIAN PENGANGKATAN Pimpinan DPRD kabupaten/kota;
- Berita Acara rapat paripurna tentang PERESMIAN PENGANGKATAN Pimpinan DPRD kabupaten/kota;
- Photocopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi calon Pimpinan Definitif.
- Photocopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu yang dilegalisasi oleh KPU kabupaten/kota;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan calon pengganti tidak terdaftar sebagai pihak yang berperkara;
- Photocopi Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti kelulusan berupa photocopi ijazah, STTB, Syahadah, Sertifikat atau Surat Keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- Kartu Tanda Anggota partai politik peserta Pemilu;
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) Daerah Pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat/Pengacara, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI, pengurus pada BUMN dan atau BUMD, pengurus pada Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Prosedur dan Waktu
KPU menyampaikan surat usulan mengenai nama-nama calon anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Kemudian Pimpinan Sementara DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan permohonan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menindaklanjuti dengan menyampaikan usulan peresmian pengangkatan anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu yang ditujukan kepada Gubernur. Biro Pemerintahan dan Kerja sama akan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan membuat rancangan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu. Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan peresmian pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang diterima oleh Gubernur dan persyaratannya dinyatakan lengkap.
Output
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian Pengangkatan dan atau Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum.