16 Jan 2018 superadmin 1523
layanan dari Bagian : Tata Pemerintahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Persyaratan
- Surat KPU kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang menyampaikan nama-nama calon Anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum;
- Surat usulan permohonan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi dari Pimpinan Sementara DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Surat usulan Permohonan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi dari Partai Politik (Parpol) kepada DPRD Provinsi;
- Surat rekomendasi pengangkatan pimpinan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Parpol);
- Keputusan DPRD Provinsi tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
- Risalah rapat paripurna tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
- Berita Acara rapat paripurna tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
- Photocopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Provinsi yang akan menjadi calon Pimpinan Definitif;
- Photocopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu yang dilegalisasi oleh KPU Provinsi;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan calon pengganti tidak terdaftar sebagai pihak yang berperkara;
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti kelulusan berupa photocopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu;
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) Daerah Pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat/Pengacara, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD Provinsi yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI, pengurus pada BUMN dan atau BUMD, pengurus pada Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Prosedur dan Waktu
KPU Provinsi menyampaikan surat usulan mengenai nama-nama calon anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilu kepada Mendagri melalui Gubernur. Kemudian Pimpinan Sementara DPRD Provinsi menyampaikan usulan permohonan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi kepada Mendagri melalui Gubernur. Biro Pemerintahan dan Kerja sama akan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan Gubernur membuat surat usulan peresmian pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak Usulan Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diterima;
Output
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peresmian Pengangkatan dan atau Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum