17 Jan 2018 superadmin 4173
layanan dari Bagian : Tata Pemerintahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Persyaratan
- Untuk PAW Pimpinan DPRD Provinsi
- Surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi dari DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi dari Partai Politik (Parpol) kepada DPRD Provinsi;
- Surat rekomendasi penggantian pimpinan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Parpol);
- Keputusan DPRD Provinsi tentang penggantian Pimpinan DPRD Provinsi;
- Risalah rapat paripurna tentang usulan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi;
- Berita Acara rapat paripurna tentang usulan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi;
- Photocopi Keputusan Mendagri tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi yang diganti.
- Untuk PAW Anggota DPRD Provinsi
- Surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat kepada Mendagri melalui Gubernur;
- Surat dari Pimpinan Parpol kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
- Surat Pimpinan DPRD Provinsi yang ditujukan kepada KPU Provinsi, menyampaikan nama anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan dan permintaan calon pengganti;
- Surat KPU kepada DPRD Provinsi menyampaikan nama calon pengganti;
- Photocopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu yang dilegalisasi oleh KPU Provinsi;
- Photocopi daftar peringkat perolehan suara Partai Politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPRD yang dilegalisasi oleh KPU Provinsi;
- Surat pernyataan pengunduran diri;
- Akta kematian (apabila yang digantikan meninggal);
- Usul pemberhentian anggota DPRD dari Partai Politik disertai salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh Pengadilan (apabila yang digantikan karena kasus);
- SK DPP Partai Politik tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Politik;
- Surat keterangan dari Partai Politik tentang tidak adanya konflik internal Partai Politik;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan calon pengganti tidak terdaftar sebagai pihak yang berperkara;
- Photocopi Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti kelulusan berupa photocopi Ijazah, STTB, Syahadah, Sertifikat atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- Kartu Tanda Anggota Partai Politik peserta Pemilu;
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) Daerah Pemilihanyang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat/Pengacara, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD Provinsi yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI, pengurus pada BUMN dan atau BUMD, pengurus pada Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Prosedur dan Waktu
Gubernur membuat surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi diterima oleh Gubernur dan persyaratannya dinyatakan lengkap. Menteri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diterima;
Output
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.